#nomention

Undang-undang nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang direvisi mulai berlaku tanggal 28 Nopember 2016. Ada beberapa perubahan dan penambahan. Pertama, penambahan pasal mengenai hak untuk dilupakan (Pasal 26). Kedua, masa hukuman penjara terkait pencemaran nama baik, penghinaan dan sebagainya menjadi kurang dari lima tahun. Ketiga, tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti. Keempat, penambahan ayat ke dalam Pasal 40, yaitu pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi terkait pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya.

Dari yang saya baca, ada kasus mengenai UU ITE ini yang berangkat dari tulisan di media sosial tanpa menyebut nama. Di Twitter, tulisan seperti ini biasa menggunakan tagar #nomention. Tapi, benarkah ketika kita menulis sesuatu itu sama sekali tidak mengacu kepada apa pun atau siapa pun?

Kalimat yang kita tulis pada dasarnya berfungsi sama dengan kalimat yang kita ucapkan, yaitu menyampaikan gagasan, pesan, pendapat atau perasaan. Dalam semantik dikenal istilah referring expression, yang oleh Kreider (1998) didefinisikan sebagai kata benda atau frasa nomina yang mengacu kepada sesuatu di luar bahasa baik makhluk hidup maupun benda mati, nyata maupun imajiner. Misalnya, ketika saya menulis kalimat “Belajar sabar. Kali ini kamu gurunya,” saya tentu punya gambaran di kepala saya siapa kamu dalam kalimat itu.  Atau ketika saya menulis “Namanya keren. Lautan,” saya bisa menjelaskan siapa acuan yang saya maksud. Saya tahu betul apakah ia mahasiswa saya, perempuan atau laki-laki, dari fakultas mana, dan mengikuti mata kuliah apa.

Bicara mengenai konteks sama sekali bukan hal yang aneh jika kita membahas penggunaan kalimat untuk menyampaikan sesuatu seperti ini. Selain mengacu kepada sesuatu yang spesifik, sebuah kalimat tentu terkait juga dengan mengapa, kapan, di mana dan untuk tujuan apa kalimat itu ditulis. Ini tidak sulit diketahui, apalagi di jaman serba cepat dan global seperti sekarang.

Dengan adanya konteks, ketika pembaca merasa bahwa apa yang kita tulis itu menyangkut diri mereka tentu bukan sesuatu yang berlebihan. Disebut dunia maya karena orang-orang yang berhubungan dengan kita itu tidak hadir secara fisik di depan kita, tapi bukan berarti mereka tidak ada. Ini yang sering kali dilupakan. Banyak yang menulis sesuka hati di media sosial karena menganggap apa yang ditulis adalah hak mereka sepenuhnya tanpa melibatkan orang lain sama sekali. Barangkali bisa begitu jika kita tidak berteman sama sekali dengan orang lain. Barangkali.

Semua terikat konteks, termasuk tulisan ini. Walaupun tidak menyebut nama, sebuah tulisan tetap merujuk kepada siapa, apa, kapan, di mana dan tentang apa. Jadi, rupanya kita memang harus hati-hati. Benar sekali kata sahabat saya. Katanya, “Kalau sedang marah, jauhi media sosial.”

Undang-undang, termasuk UU ITE ini, bisa menjadi pengingat. Jadi, tak ada salahnya kita lebih berhati-hati. Semua aksi akan melahirkan reaksi, termasuk aktivitas kita menulis. Menulis apa pun, di mana pun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here