Absensi

Terjadi lagi. Saya membaca surat kabar berbahasa Indonesia dan sebagai orang Indonesia saya jadi bingung dibuatnya. Saya tidak tahu, apakah anda juga mengalami kebingungan yang sama.

Di salah satu surat kabar nasional edisi hari ini, Senin, 21 November 2011 halaman 12 terdapat berita satu kolom dengan judul Absensi Anggota Dewan Bisa Diakses. Dalam berita itu, kata absensi dipakai sebanyak sembilan kali, termasuk dalam judul. Kata absensi sudah masuk dalam KBBI dengan arti ketidakhadiran (2008: 3). Yang membuat saya bingung adalah kerancuan pemakaiannya.

Kesembilan kalimat dengan kata absensi dalam artikel tersebut adalah sebagai berikut. (1) Absensi Anggota Dewan Bisa Diakses (judul). (2) Badan Kehormatan (BK) DPR akan menyediakan akses absensi anggota DPR kepada public. (3) Untuk tahap awal, akses absensi disediakan untuk rapat paripurna. (4) Mulai minggu depan (hari ini) di BK akan disediakan salinan absensi anggota dewan untuk rapat paripurna. (5) Politikus PDIP itu meminta absensi pada rapat paripurna dapat ditutup ketika rapat dimulai. (6) Di sisi lain, Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan pihaknya tengah menyiapkan absensi elektronik untu meminimalkan ketidaksisiplinan anggota DPR. (7) Absensi itu akan diumumkan kepada publik. (8) Sedang dipersiapkan finger print untuk absensi elektronik. (9) Absensi itu, kata Marzuki, untuk tahap awal diutamakan untuk mencatat kehadiran dalam rapat paripurna.

Memang, dalam pemakaiannya, kalimat yang dihasilkan oleh penutur dapat saja mengandung kesalahan akibat pelanggaran kaidah morfologis, sintaksis, dan semantis (Cook, 1993). Saya pribadi berpendapat kerancuan di atas adalah kesalahan pada tataran semantik, karena yang terjadi adalah kekurangtepatan penggunaan kata absensi yang justru bermakna sebaliknya. Dalam berita itu, barangkali yang dimaksud adalah daftar hadir. Kalau absen, bagaimana mungkin bisa diambil sidik jarinya?

3 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here