Undang-undang nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang direvisi mulai berlaku tanggal 28 Nopember 2016. Ada beberapa perubahan dan penambahan. Pertama, penambahan pasal mengenai hak untuk dilupakan (Pasal 26). Kedua, masa hukuman penjara terkait pencemaran nama baik, penghinaan dan sebagainya menjadi kurang dari lima tahun. Ketiga, tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti. Keempat, penambahan ayat ke dalam Pasal 40, yaitu pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi terkait pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya.